Biaya Perpanjangan SIM Di Samsat 2021 Beserta Syaratnya Yang Harus Diketahui

Konten [Tampil]

biaya perpanjangan sim

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat bagi Anda untuk dapat mengendarai kendaraan baik motor, mobil, truk hingga bus di jalan raya.

Surat Izin Mengemudi ini mempunyai masa berlaku, jadi paling tidak anda juga harus mengetahui info biaya untuk perpanjang SIM.

Apabila SIM anda kelewat masa berlaku dan telat diperpanjang, maka SIM Anda akan hangus dan sudah tidak berlaku. 

Oleh karena itu, Anda harus mengingat kapan masa berlaku SIM Anda akan berakhir dan segera melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlaku SIM sudah mendekati masa berlaku. Nah, lalu berapa biaya perpanjangan SIM di Samsat 2021 ini? Pada artikel kali saya akan bahas tentang biaya perpanjangan SIM di Samsat 2021.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM Di Samsat Tahun 2021?

Meskipun kita telat tidak memperpanjang SIM satu hari saja, maka sama saja Anda harus membuat SIM baru.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, saya sarankan kepada Anda untuk melakukan proses perpanjangan SIM dua minggu sebelum masa berlaku SIM Anda habis.

Biaya perpanjangan SIM lebih terjangkau daripada Anda harus membuat SIM lagi. Selain itu, proses perpanjangan SIM juga tidak serumit dibandingkan dengan proses pembuatan SIM baru.

Berapa Lama Masa Berlaku SIM Habis ?

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui berapa lama sih masa berlaku SIM itu. Nah, masa berlaku SIM sendiri ialah 5 tahun.

Masa berlaku SIM ini dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM tersebut. Sebagai contoh, apabila tanggal lahir Anda 7 Maret, namun Anda membuat SIM tanggal 17 April. 

Maka, masa berlaku SIM Anda sampai tanggal 7 Maret, bukan 17 April ya. Hal ini diberlakukan agar pemilik SIM dapat mengingat dengan mudah kapan masa berlaku SIMnya habis dan harus melakukan perpanjangan SIM.

Ketetapan tersebut telah diatur pemerintah pada pasal 11 ayat (1) Perkap No. 9 Tahun 2012 yang isinya,“Bahwa masa berlaku SIM adalah selama 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya”. 

Sekarang ini untuk melakukan perpanjangan SIM semakin mudah. Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan tiga layanan yaitu layanan SIM Online, Samsat dan SIM keliling. 

Apa Saja Persyaratan Harus Dibawa Saat Perpanjang SIM?

Persyaratan yang harus Anda bawa saat akan memperpanjang SIM ialah ANda harus membawa dokumen persyaratan. Berikut dibawah ini dokumen yang harus Anda bawa :

  1. KTP asli.
  2. SIM lama yang akan diperpanjang.
  3. Surat keterangan kesehatan.

Selain tiga dokumen diatas, Anda harus membawa uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Namun, apabila Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda dapat membayarnya melalui m-Banking, mesin ATM, dompet digital maupun ke teller bank BRI secara langsung.

biaya perpanjangan sim 2021

Berapa Biaya Perpanjangan SIM Di Samsat 2021?

Terdapat 12 golongan SIM yang dibagi sesuai dengan jenis kendaraan dan kondisi pengendara. Setiap golongan tersebut mempunyai biaya perpanjangan yang berbeda-beda.

Anda tidak perlu khawatir masalah biaya, karena rata-rata biaya perpanjangan SIM tidak sampai Rp. 100.000.

Kecuali SIM Internasional yang butuh biaya Rp. 200.000 untuk memperpanjangnya. Untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM di Samsat 2021, dibawah ini sudah saya rangkum.

Biaya Perpanjang SIM A :

  • SIM A             Biaya Rp 80.000
  • SIM A Umum Biaya Rp 80.000

SIM A dan SIM A Umum merupakan SIM bagi pengendara mobil. Untuk memperpanjang SIM A Anda hanya perlu mengeluarkan biaya Rp. 80.000

Biaya Perpanjang SIM C :

  • SIM C Biaya Rp 75.000
  • SIM C1 Biaya Rp 75.000
  • SIM C2 Biaya Rp 75.000

Golongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 ditetapkan dalam Peraturan No. 60 Tahun 2016. Dimana SIM C merupakan SIM bagi pengendara sepeda motor dibawah 150cc. Lalu, SIM C1 bagi pengendara sepeda motor  bermesin 250-500cc. Dan yang terakhir, SIM C2 merupakan SIM bagi pengendara sepeda motor bermesin 500cc ke atas.

Biaya Perpanjang SIM B1 :

  • SIM B1 Biaya Rp 80.000
  • SIM B1 Umum Biaya Rp 80.000

SIM B1 merupakan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Sedangkan SIM B1 Umum merupakan SIM bagi pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Untuk memperpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum Anda hanya perlu mengeluarkan biaya Rp. 80.000

Biaya Perpanjang SIM B2 :

  • SIM B2                 Biaya Rp 80.000
  • SIM B2 Umum Biaya Rp 80.000

SIM B2 merupakan SIM bagi pengendara kendaraan alat berat dengan berat lebih dari 1.000 kg. Untuk memperpanjang SIM B2 dan SIM B2 Umum Anda hanya perlu mengeluarkan biaya Rp. 80.000

Biaya Perpanjang SIM D :

  • SIM D Biaya Rp 30.000
  • SIM D1 Biaya Rp 30.000

SIM D merupakan SIM bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan khusus bagi orang penyandang cacat. Untuk memperpanjang SIM D dan SIM D1 Umum Anda hanya perlu mengeluarkan biaya Rp. 30.000

Biaya Perpanjang SIM Internasional :

  • SIM Internasional Biaya Rp 225.000

SIM Internasional merupakan SIM bagi Anda yang mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri, baik motor maupun mobil. Untuk memperpanjang SIM Internasional ini disesuaikan dengan golongan SIM yang Anda miliki.

Apabila SIM yang Anda miliki itu SIM A, maka SIM Internasional yang Anda peroleh dikhususkan untuk meng.endarai mobil


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter